Sidang SYL, Saksi Mengungkap BPK Pernah Meminta  Rp12 M Agar Kementan Mendapat Predikat WTP Pada 2022

Administrator - Jumat, 10 Mei 2024 - 06:07:15 wib
Sidang SYL, Saksi Mengungkap BPK Pernah Meminta  Rp12 M Agar Kementan Mendapat Predikat WTP Pada 2022
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Radar Riau | Jakarta -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar kementerian tersebut mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada 2022.

Demikian diungkap Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

"Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau enggak salah, saya diminta Rp12 miliar untuk Kementan," katanya.

Pengakuan ini bermula saat jaksa bertanya soal auditor BPK yang selama ini memeriksa Kementerian Pertanian sebelum predikat WTP diberikan. Hermanto lalu mengaku kenal dengan auditor bernama Victor yang melakukan pemeriksaan langsung di Kementan.

Ia juga mengaku kenal dengan Haerul Saleh yakni Ketua Akuntan Keuangan Negara IV alias atasan Victor. Dalam proses pemeriksaan, Hermanto mengatakan auditor BPK memperoleh temuan. Meski tak banyak, tapi jumlahnya besar terutama terkait proyek food estate.

"Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya Pak, yang besar itu food estate kalau enggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi yang pastinya secara spesifik saya enggak hafal," paparnya.

Menurut Hermanto temuan itu bisa membuat Kementan tidak diberi predikat wajar tanpa pengecualian. Setelah itu, auditor BPK bernama Victor meminta Rp12 miliar agar Kementan tetap diberikan predikat WTP meski ada temuan kejanggalan.

Kemudian auditor itu meminta Hermanto agar menyampaikan kepada menteri dan sekjen Kementerian Pertanian. Namun, Hermanto tidak memiliki akses untuk menyampaikan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Hermanto akhirnya menyampaikannya kepada Direktur Alsintan Kementan bernama Hatta. Namun Hermanto tidak mengetahui pasti tindaklanjutnya. Dia mengaku tidak menerima arahan dari Syahrul Yasin Limpo maupun sekjen Kementan kala itu.

Seiring berjalannya waktu, Hermanto mendapat informasi dari Hatta mengenai pemenuhan atas permintaan auditor BPK. Dari Rp12 miliar yang diminta, hanya Rp5 miliar yang diberikan.

"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp5 miliar atau berapa. Yang saya dengar-dengar," sebut Hermanto.

Akan tetapu uang Rp5 miliar itu diberikan kepada auditor BPK usai Kementan mendapat uang dari vendor. Hingga kemudian, Kementan diberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Meski begitu sejauh ini belum ada pernyataan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) usai auditor disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

(IG)